Minggu, 05 Agustus 2012

Bagaimana Mungkin MTA Mengajarkan “Darah itu Halal” ?? di PCNU Kota Lubuklinggau


di Share ulang Oleh : Suratman, SKM
icon-halalharam-mta 

Ahad Pagi, 11 Oktober 2009. Pengajian Ahad pagi rutin diselenggarakan setiap ahad pagi. Bertempat di Gedung MTA  Jl. Ronggo warsito 111A. Bersifat Umum dan Gratis untuk siapapun. Ada yang menarik dari kajian kemarin tersebut.
Pembahasan diawali dengan menelaah melalui tanya jawab tentang materi brosur “Larangan Menuduh ZINA”. Kemudian dilanjutkan dengan meneruskan daftar pertanyaan yang telah mengantri dari ahad-ahad yang telah lalu. Nah ada yang cukup menarik dan perlu diketahui bersama oleh kita dan siapapun, agar tidak salah dalam beropini tentang MTA.
Dimana tersebar kabar berita bohong, kalau MTA mengajarkan bahwa darah atau saren itu halal untuk dimakan. Saren (bahasa Jawa) adalah makanan atau lauk berupa gorengan yang telah diberi bumbu dan dihilangkan amisnya, dengan bahan utama DARAH dari hewan yang  telah mengental.
Konon, kenapa itu halal dengan alasan bahwa darah yang di-HARAM-kan dimakan itu ‘yang mengalir’ saja, sedangkan saren itu bukan darah mengalir (membeku). Jadi HALAL.Naudzubillah min dzalik
Semoga yang menyebarkan isu berita tersebut diberi petunjuk, sadar akan apa yang diutarakan dan segera bertaubat kepada Allah SWT.
Bagaimana Mungkin MTA Mengajarkan “Darah itu Halal untuk dimakan” ??
Kajian di MTA selalu merujuk apa yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Mengenai Halal-Haram makanan telah jelas dalam ayat-ayat di Al Qur’an. Simaklah berikut ini :
1.       QS. Al Baqarah (2) : 173
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.       QS. Al Maidah (5) : 3
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

3.       QS. Al An’am (6) : 145
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
4.       QS. An Nahl (16) : 115
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi melihat keterangan-keterangan yang sangat jelas ! dari Al Qur’an tersebut maka tidak mungkin MTA mengajarkan darah itu halal. Kemungkinan besar, disinyalir orang-orang yang menyebarkan berita bohong tersebut ‘memotong’ (dengan sengaja/tidak sengaja) keterangan dari ceramah-ceramah al Ustadz Ahmad Sukina. Padahal jika mendengarkan secara seksama tanpa dikurangi (full), bukan begitu maknanya.
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.16:116)


Wallahu A’lam Bishowab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar