Senin, 30 Juli 2012

الله أكبر: Yaa Habiballah

الله أكبر: Yaa Habiballah: Teks Qosidah NM Yaa Habiballah 2x salamun 'alaik Yaa Nabiallah   2x salamun 'alaik salam pada mu2 tak akan henti salam pada mu2 nabi ya...

M A J L I S . M A J L A S: Ya Habiballah

M A J L I S . M A J L A S: Ya Habiballah

BUKTI KEUTAMAAN NABI KITA MUHAMMAD, SAW DAN AHLU BAIT

BUKTI KEUTAMAAN NABI KITA SAW DAN AHLU BAIT
lewat penelusuran ilmyah perahu Nabi NUH

kontributor : Suratman, SKM 
 


Rasulullah saw brsabda : "Perumpamaan Ahlul Bait ku seperti Bahtera Nuh, barang siapa 

yang menaikinya dia akan Selamat, dan barangsiapa yg tertinggal dia akan Tenggelam. 
(Hadis Muatawattir)

Pada bulan Juli 1951 sebuah tim yang terdiri  dari ahli-ahli Rusia melakukan penelitian terhadap
Lembah Kaat. Sepertinya mereka tertarik untuk menemukan sebuah tambang baru di daerah 

tersebut. Dalam penelitiannya mereka menemukan beberapa potong kayu di daerah
 tersebut berserakan. Mereka kemudian mulai menggali tempat tersebut dengan tujuan 
untuk menemukan sesuatu yang berharga. Tetapi alangkah terkejutnya mereka ketika 
menemukan kumpulan potongan-potongan kayu tertimbun di situ.

Salah seorang ahli yang ikut serta memperkirakan, setelah meneliti beberapa lapisanya, 

bahwa kayu-kayu tersebut bukanlah kayu yang biasa, dan menyimpan rahasia yang 
sangat besar di dalamnya.

Mereka mengekskavasi tempat tersebut dengan penuh keingintahuan. Mereka menemukan 

cukup banyak potongan-potongan kayu di daerah penggalian tersebut, dan di samping itu
mereka juga menemukan hal-hal lain yang sangat menarik. Mereka juga menemukan
sepotong kayu panjang yang berbentuk persegi. 
Mereka sangatlah terkejut setelah mendapati bahwa potongan kayu yang
berukuran 14 X 10 inchi tersebut  ternyata kondisinya jauh lebih baik dibandingkan 
potongan-potongan kayu yang lain. 


Setelah waktu penelitian yang memakan waktu yang cukup lama, hingga akhir tahun 1952, 

mereka mengambil kesimpulan bahwa potongan kayu tersebut merupakan potongan dari 
bahtera Nabi Nuh a.s. yang terdampar di puncak Gunung Calff (Judy). Dan potongan (pelat)
kayu tersebut, di mana terdapat beberapa ukiran dari huruf kuno, merupakan bagian dari 
bahtera tersebut. Setelah terbukti bahwa potongan kayu tersebut merupakan potongan kayu 
dari bahtera Nabi Nuh a.s., timbullah pertanyaan tentang kalimat apakah yang tertera 
di potongan kayu tersebut. Sebuah dewan yang terdiri dari kalangan pakar dibentuk oleh 
Pemerintah Rusia di bawah Departemen Riset mereka untuk mencaritahu makna dari 
tulisan tersebut. Dewan tersebut memulai kerjanya pada tanggal 27 Februari 1953. 

Berikut adalah nama-nama dari anggota dewan tersebut:
1. Prof. Solomon, Universitas Moskow
2. Prof. Ifa Han Kheeno, Lu Lu Han College , China
3. Mr. Mishaou Lu Farug, Pakar fosil
4. Mr. Taumol Goru, Pengajar Cafezud College
5. Prof. De Pakan, Institut Lenin
6. Mr. M. Ahmad Colad, Asosiasi Riset Zitcomen
7. Mayor Cottor, Stalin College


Kemudian ketujuh orang pakar ini setelah menghabiskan waktu selama delapan bulan 

akhirnya dapat mengambil kesimpulan bahwa bahan kayu tersebut sama dengan bahan kayu
 yang digunakan untuk membangun bahtera Nabi Nuh a.s., dan bahwa Nabi Nuh a.s. 
telah meletakkan pelat kayu tersebut di kapalnya demi keselamatan dari bahtera tersebut
dan untuk mendapatkan ridho Illahi. Terletak di tengah-tengah dari pelat tersebut adalah 
sebuah gambar yang berbentuk telapak tangan dimana juga terukir beberapa kata dari 
bahasa Saamaani. Mr. N.F. Max, Pakar Bahasa Kuno, dari Mancester, Inggris telah
menerjemahkan kalimat yang tertera di pelat tersebut menjadi:


"Ya Allah, penolongku! Jagalah tanganku dengan kebaikan dan bimbingan
dari dzatMu Yang Suci, yaitu Muhammad, Ali, Fatima, Shabbar dan Shabbir.
Karena mereka adalah yang teragung dan termulia.
Dunia ini diciptakan untuk mereka maka tolonglah aku demi nama mereka."
 

Semuanya sangatlah terkejut setelah mengetahui arti tulisan tersebut. Terutama yang 
membikin mereka sangatlah bingung adalah kenapa pelat kayu tersebut setelah lewat 
beberapa abad tetap dalam keadaan utuh dan tidak rusak sedikitpun. Pelat kayu 
tersebut saat ini masih disimpan dengan rapih di Pusat Penelitian Fosil Moskow di Rusia.

Jika anda sekalian mempunyai waktu untuk mengunjungi Moskow, maka mampirlah di 

tempat tersebut, karena pelat kayu tersebut akan menguatkan keyakinan anda terhadap 
kedudukan Ahlul Bayt a.s. Terjemahan kalimat tersebut telah dipublikasikan antara lain di:
 

1. Weekly - Mirror, Inggris 28Desember 1953
2. Star of Britain , London , Manchester 23 Januari 1954
3. Manchester Sunlight, 23Januari 1954
4. London Weekly Mirror, 1Februari 1954
5. Bathraf Najaf , Iraq 2 Februari 1954
6. Al-Huda, Kairo 31 Maret 1954
7. Ellia - Light, Knowledge & Truth, Lahore 10 Juli 1969

Nabi Nuh AS TAWASUL KEPADA RASULULLAH SAW dan Ahlul Bayt ..............


Nabi Nuh saja brtawassul kpd Nabi Muhammad, jauh sbelum Nabi Muhammad dilahirkan Kebumi,
Eh-eh  kog zaman skarang ada saja orang-orangan sawah yang menghina Tawasul kepada Nabi sebagai Syirik, Padahal jelas Nabi mengabarkan , bahwa Ruhnya Akan Alloh kembalikan pada Jasadnya untk menjawab salam dari Ummatnya ^_^
 

Minggu, 29 Juli 2012

Dalil tentang Sholat Tarawih yang Betul Yang Mana Apa Sebelas Roka'at atau 20 Roka'at Ya...???

Kontributor : Suratman, SKM


 

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Hadis Shahih Ini Bukan Dalil  Salat Tarawih Hadis Imam Bukhari dan lain-lain yang diriwayatkan oleh Aisyah di bawah ini kerap dijadikan dalil oleh sebagian kalangan yang menganut tarawih delapan rakaat, Rasul tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan atau selainnya.  Beliau salat empat rakaat. Tak perlu ditanyakan lagi, betapa bagus  dan panjang salatnya itu.  Setelah salam, ia kembali salat empat rakaat. Setelah itu, ia mengakhiri dengan salat tiga rakaat. Aisyah bertanya, “Rasul, apakah Engkau tidur sebelum  melaksanakan salat witir?”  Jawab Rasul, “Aisyah, matakau boleh tidur. Tapi tidak dengan hatiku.”

Benarkan hadis itu merupakan dalil salat tarawih delapan rakaat? Pada hadis tersebut, Aisyah dengan gamblang  menyatakan, Nabi tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun selainnya, alias sepanjang tahun. Salat yang dilakukan setiap malam sepanjang tahun, tentunya bukan salat tarawih. Sebab salat tarawih hanya dilaksanakan pada malam bulan Ramadan.

Oleh karen itu, para ulama berpendapat, hadis Aisyah di atas berbicara tentang salat witir, bukan salat tarawih. Para ulama
umumnya juga menempatkan hadis itu pada bab salat witir atau salat malam, bukan pada bab salat tarawih, seperti 
Al- Qadhi ‘Iyadh dan Imam Nawawi.  Imam Ibnu Hajar juga menempatkan hadis di atas dalam konteks salat witir. 

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dauwd dari Aisyah di bawah ini bisa menjadi peneguh  pendapat  di atas, Rasulullah salat malam tiga belas rakaat, terdiri dari salat witir dan dua rakaat fajar.
 
 
 
Sumber : Bahan Bacaan Zen Tahua Adam
Lihat juga di 40 Masalah Agama Karya : K.H. Siradjuddin Abbas.
Lihat juga : Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam  
 Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
 Menurut sebagian ulama ini bukan dalil untuk pelaksanaan sholat tarawih melainkan untuk sholat malam pada umumnya, ini melihat pada kalimat " didalam bulan Romadhon atau dibulan lain selain Romadhon".

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
Sebagian ulama menyebutkan ini bukan dalil untuk sholat tarawih tetapi sholat malam pada umumnya....

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak   melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)


Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.



Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)


Telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.


Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.


Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama diantaranya  Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat.

Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)


Shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)


Shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.

 “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
***


 

Dalil Tarawih 20 Rakaat


Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.

1. Hadis mauquf.
وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ…

“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.

Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika
aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.

“Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”

Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)

Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).(11)

2. Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)

Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat.

KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”(14)

Dalil Pendukung Shalat Tarawih 23 Raka’at

Dalil Pendukung Shalat Tarawih 23 Raka’at

KENAPA MUHAMMADIYAH BISA BERBEDA DALAM PENETAPAN ? Memahami Metode Penetapan Awal Bulan Qomariyah




KENAPA MUHAMMADIYAH BISA BERBEDA DALAM PENETAPAN ?

A . Memahami Metode Penetapan Awal Bulan Qomariyah

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi saw yang berpesan kepada umatnya dalam sabdanya: “bahwa Ulama’ umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan, bila kamu melihat perbedaan pendapat diantaramu, ikutilah pendapat mayoritas Ulama“ HR. Ibnu Majah dari Anas Ibnu Malik (Sunan Ibn Majah I/414-415)

Perbedaan penetapan awal bulan qomariyah terutama pada bulan Romadlan dan Syawal, merupakan suatu hal yang sering terjadi ditengah kaum muslim. Ini dikarenakan perhitungan bulan qomariyah yang didasarkan pada rotasi perputaran bulan terkadang 29 hari dan 30 hari dan juga dikarenakan perbedaan memilih metode/cara penetapannya . perlu kita ketahui bahwa penetapan Awal bulan secara Umum ada 3 cara :

1. Dengan Rukyah Hilal (melihat bulan)
2. Dengan Hisab (perhitungan)
3. Ketetapan Ulil Amri

1• Rukyah Hilal didasarkan atas Sada Rasululloh Saw :


صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن حالت دونه غيابة فأكملوا ثلاثين يوما (رواه الترمذي)

“puasalah kamu sekalian sesudah melihat bulan, dan berhari rayalah setelah melihat bulan pula. Kalau bulan itu tertutup awan, maka sempurnakanlah (bulan yang terdahulu) 30 hari” (HR. Tirmidzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”( HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080)

Dan dalam Al-Qur’an juga disebutkan:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Madzhab Hanafiah, Malikiah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat, bahwa itsbat (penetapan) awal Ramadhan adalah dengan melihat hilal.

2• Sedangkan Pendapat yang berpegang pada Hisab , menafsirkan "ru’yah" dengan ru'yah bil 'ilmi (melihat dengan ilmu). Pendapat kelompok ini didasarkan atas tiga hal. Pertama, ayat Alquran surat Yunus (10:5)

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.” (Yunus, 10:5)

Dalam ayat tersebut menganjurkan kepada umat Islam mempelajari peredaran matahari dan bulan sebagai dasar penghitungan waktu dan tahun (li'ta'lamu 'adad al sinina wa al hisab). Ayat inilah yang menjadi pijakan lahirnya Ilmu Hisab (Falaq). Ilmu ini digunakan secara sangat luas untuk menentukan waktu salat dan kalender Hijriyah, awal akhir bulan, hari raya (Idul Fitri - Idul Adha), wukuf di Arafah dan ibadah lainnya.

Kedua, tradisi melihat hilal yang dilakukan oleh Rasulullah dan sahabat hanyalah merupakan "cara" yang dilakukan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, umat Islam bisa menggunakan "cara" lain yang diisyaratkan oleh Alquran. Di antaranya dengan cara ilmiah melalui penghitungan Falaq/ Hisab/Perhitungan. Ilmu ini baru berkembang pada masa Bani Abbasiyah (abad ke-8 M). Pada masa Rasulullah belum ditemukan alat teropong bintang dan belum berkembang ilmu falaq/ astronomi (Armahedi Mahzar dan Yuliani Liputo, 2002: 249).

Ketiga, kelompok hisab berpendapat awal dan akhir bulan tidak ditentukan oleh beberapa derajat ketinggian hilal(wujudul hilal). Jika berdasarkan penghitungan hisab hilal sudah nampak, berapa pun ketinggiannya, maka hitungan bulan baru sudah masuk.

3 • Sedangkan dalam masalah mengikuti keputusan pemimpin , ini sebagaimana dijelaskan dalam Firman Alloh swt :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ



“Wahai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan ulil Amri di antara kalian..” (QS. An Nisa (4): 59)

dan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, :

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697)

يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin” (Majmu’ Al Fatawa, 25/117)

Suatu masyarakat atau Negri pastinya memiliki Uli Amri atau pemimpin yang berperan dalam Penetapan awal bulan untuk mempersatukan Masyarakat dalam suatu Negri . oleh karena tu supaya tidak ada perselisihan dan agar sesuai dengan realisasi Hadi Riwayat Tirmidzi 697 diatas , yang menjelaskan Kemayoritasan , maka kita wajib mengikuti satu suara/keputusan yaitu Keputusan Pemimpin/pemerintah.

B. KENAPA MUHAMMADIYAH BISA BERBEDA DALAM PENETAPAN ?

Banyak masyarakat yang salah faham dengan mengatakan bahwa yang puasa lebih awal (dalam hal ini hari Juma’at) itu dikarenakan memakai Hisab , sedangkan yang Puasa hari Sabtu memakai Rukyah.

untuk lebih jelasnya bahwa , yang menetapkan Awal Ramadlan pada hari SABTU bukan berarti tidak memakai Ilmu Hisab.
Justru sebaliknya , pemerintah menetapkan awal bulan qomariyah sudah memakai Metode yang sangat lengkap yakni merupakan metode hasil perpaduan antara metode HISab (Perhitungan) dan Rukyah Hilal (melihat bulan), yang dipadu dengan Ilmu Astronomi.
Hisab menghitung berapa derajat “Wujudul hilal”, sedangkan Ilmu Astronomis (sudah melalui berbagai Riset /penelitian) menetapkan kapan Hilal memungkinkan untuk dilihat, yang dikenal dengan kaidah “IMKAN RUKYAH”.

dalam Ilmu Hisab Kaidah Wujudul Hilal itu jika hasil perhitungan diatas nol drajat , artinya 0,1 drajat pun sudah masuk kedalam Kaidah Wujudul hilal,
tapi Menurut Ilmu Astronomi (Epimiris) Hilal mustahil untuk bisa dilihat jika hasil perhitungan HISAB dibawah 2 Drajat (umur bulan 8 jam), baik dengan mata telanjang maupun dengan Tropong bintang,

nah Muhammadiyah dalam Hisabnya hanya berpegang pada Wujudul Hilal, berapapun hasil penghitungannya asalkan diatas Nol drajat, dan mereka tidak memakai kaidah IMKAN RUKYAH (keadaan Hilal yang memungkinkan bisa terlihat) .
Inilah yang menyebabkan adanya perbedaan dalam menetapkan awal bulan Ramadlan kemarin.

Namun yang perlu kita Ingat Bahwa penetapan Bulan Qomariyah bukan bedasarkan karena perhitungan yang menujukkan Wujudul Hilal tapi Rukyatul hilal, sebagaimana Sabda Rasulullah Saw :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kamu sekalian karena Rukyah/melihat bulan, dan Berbuka/berhari rayalah kamu karena melihat bulan pula”

Maka Berdasarkan Hadis ini , Kaidah Imkan Rukyah lebih cocok digunakan dalam Hisab karena pada saat itulah Hilal bisa di Rukyah/dilihat.

jelas sekali bahwa kaidah wujudul hilal sebagai penetapan masuk bulan ini telah termentahkan oleh Hadis Nabi
jadi jelas bagaimana kita harus menentukan sikap , Agar tidak Taqlid buta^_^



                                        Nara Sumber : Khoirun Nisa

Mutiara Nasihat Abu Muhammad Ruwaim bin Ahmad

kontributor : Suratman, SKM
 
Ruwaim bin Ahmad

Namanya Abu Muhammad Ruwaim bin Ahmad, wafat pada tahun 303H/915M. termasuk guru besar(syaikh) yang paling di hormati,berkebangsaan bagdad,seorang muqri' (ahli membaca qur'an) dan ahli fiqih madzhab Dawud.

Di antara mutiara nasihatnya:

1. di antara hakim yg bijaksana adalah memberi kelonggaran hukum pada orang lain, mempersulit hukum pada diri sendiri. memberikan kelonggaran hukum pada orang lain termasuk mengikuti ilmu,dan mempersulit hukum pada diri sendiri termasuk kebijakan seorang wara'

2. abu abdullah bin khafif pernah berkata kepada ruwaim,''berilah saya wasiat''!  Dia menjawab: ''masalah(tasawuf) tidak bisa dicapai kecuali dengan mencurahkan jiwa.memasuki tasawuf harus dengan pencurahan jiwa. jika tidak, janganlah menyelam dalam tasawufmu yang tiada guna.

3. bergaul dengan segala lapisan manusia membuatmu lebih aman daripada bergaul dengan orang-orang sufi saja. karna kebanyakan orang berperilaku sesuai dengan garis hukum, sedangkan kelompok sufi berperilaku di atas prinsip hakikat. orang2 pada umumnya hanya menuntut dhohirnya sariat, sedangkan para sufi menuntut diri mereka pada hakikat wara'dan menetapi ketulusan.barangsiapa yang memasuki dunia mereka dan mengingkari apa yang mereka hakikatkan,maka Allah akan mencabut cahaya iman dari hatinya.

4.saya pernah melewati bagdad pada siang hari yang panas.ketika itu saya berjalan dalam keadaan sangat haus.saya mencoba meminta air minum pada salah seorang penghuni rumah.kemudian muncullah seorang anak perempuan kecil membuka pintu rumah dengan membawa sebuah tempat air minum.ketika melihatku,ia berkata,''seorang sufi minum air di siang hari'' maka sejak itu saya tidak perna membatalkan puasaku.

5.jika Allah memberimu kemampuan untuk memberi nasihat dan mengamalkannya, lalu saya mengambilnya,hal itu adalah nikmat. jika saya melaksanakannya, sedang engkau sendiri tidak mengamalkannya, hal itu adalah musibah bagimu. jika kamu tidak punya nasihat juga tidak berbuat benar, maka hal itu adalah siksaan
 
                          Nara Sumber : Facebook Mumu Bsa